Berita  

Prajurit TNI Dikerahkan untuk Amankan Kejaksaan: Dwifungsi TNI

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam penggunaan telegram oleh Panglima TNI untuk memerintahkan penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Menurut Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, TNI seharusnya fokus pada pertahanan dan bukan terlibat dalam pengamanan Kantor Kejaksaan. Usman Hamid juga menyoroti ketiadaan regulasi yang jelas terkait peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta kerja sama antara TNI dan Kejaksaan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menilai telegram Panglima TNI tersebut melanggar hukum dan tidak proporsional karena tidak ada ancaman yang membenarkan pengerahan pasukan TNI ke Kejaksaan. Usman Hamid mendesak agar Panglima TNI mencabut surat perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI pada bidang pertahanan. Dia juga mengajak DPR RI, terutama Komisi I, III, dan XIII, untuk bersikap dan menekan Presiden dan Menteri Pertahanan agar mencabut surat tersebut demi menjaga supremasi sipil. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, juga mengakui adanya pengamanan TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah.

Source link