Pada hari Minggu, tanggal 11 Mei 2025 pukul 06:40 WIB, polisi di Jakarta berhasil menangkap Stifan Koly dan Robinson Illu Nasaku atas dugaan pencurian sepeda motor di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Dua pelaku menggunakan modus mengaku sebagai debt collector untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.
Menurut Kasubdit 3 Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, kejadian tersebut dimulai ketika kedua pelaku menghentikan korban di jalan dengan alasan berasal dari perusahaan leasing yang menagih tunggakan. Kemudian, mereka menuduh korban belum membayar tunggakan dan mengajak korban ke kantor leasing.
Saat perjalanan menuju kantor leasing, pelaku menjatuhkan STNK motor korban dan meminta korban untuk mengambilnya. Sementara korban turun untuk mengambil STNK, kedua pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp51 juta.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatinegara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah itu, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Kecamatan Makasar dan Kecamatan Pulogadung. Barang bukti seperti satu unit ponsel iPhone dan sepeda motor turut diamankan dalam kasus ini.
Dua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP tentang Penipuan, Penggelapan, dan Pencurian dengan Pemberatan. Polisi sedang melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam upaya penegakan hukum.