56 warga binaan di Lapas Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena dituduh sebagai provokator kerusuhan di Lapas Muara Beliti. Selain itu, 9 warga binaan lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Bandar Lampung dengan pengamanan super maksimum pada Minggu, 11 Mei 2025. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pemindahan ini adalah bagian dari komitmen Kementerian Imipas RI dalam menegakkan zero narkotika dan HP di dalam Lapas.
Agus menjelaskan bahwa warga binaan yang dipindahkan adalah provokator dan bersikap reaktif terhadap petugas selama kerusuhan. Pemindahan ini dilakukan bersamaan dengan upaya pengamanan yang lebih ketat, baik terhadap warga binaan maupun petugas. Proses pemindahan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui kerja sama dengan Kepolisian daerah. Sebanyak 603 warga binaan telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sebagai langkah penyelamatan setelah kejadian kerusuhan sebelumnya.
Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti terjadi karena warga binaan melawan petugas Lapas selama razia terhadap barang terlarang dan narkoba. Agus menekankan pentingnya menegakkan larangan terhadap HP dan narkoba di dalam Lapas sebagai langkah preventif. Seluruh jajaran Kementerian Imipas diminta untuk mematuhi aturan tersebut demi menjaga ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan. Nusakambangan, dengan tiga Lapas Super Maximum Security dan empat Lapas Maximum Security, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi para warga binaan yang bergolak. Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak berwenang terus melakukan pembenahan dan pemulihan sarana di Lapas Narkotika Muara Beliti untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terkendali.