Pada tanggal 13 Mei 2025, sebanyak 13 dari 14 pendemo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindakan anarkis selama kerusuhan aksi unjuk rasa pada Hari Buruh Internasional atau May Day di Gedung DPR/MPR pada 1 Mei 2025. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, mengumumkan bahwa ke-13 tersangka telah dipanggil untuk pemeriksaan pada tanggal 14-15 Mei 2025. Reonald juga menegaskan bahwa penting bagi para tersangka untuk mematuhi panggilan tersebut, karena jika tidak hadir pada panggilan kedua, penyidik akan melakukan penjemputan sesuai prosedur hukum.
Terdapat 13 tersangka dengan inisial S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, dan AH, yang telah dijadwalkan untuk pemeriksaan pertama namun mereka semua mangkir dari pemeriksaan tersebut. Hanya satu orang dengan status saksi, sementara yang lainnya dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Dari 13 tersangka, 10 dijerat dengan Pasal 212 KUHP, 2 dijerat dengan Pasal 218 KUHP, dan 3 dijerat dengan Pasal 216 KUHP. Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, sebelumnya mengonfirmasi bahwa sebanyak 14 orang telah diamankan dalam demo peringatan May Day di depan Gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Polisi menyesalkan adanya kelompok anarko yang menyusup ke dalam aksi damai dan mengganggu ketertiban, bahkan melukai orang lain. Mereka akan menindak tegas siapapun yang mencoba menciptakan kerusuhan. Itulah informasi terbaru terkait dengan kasus kerusuhan aksi May Day di DPR/MPR.