Berita  

Pengakuan dan Nasib Polantas Viral: Minta Uang Tilang via DANA

Terkait video viral yang menunjukkan dugaan permintaan uang tilang oleh seorang anggota Polantas kepada pengemudi sepeda motor di Kota Medan melalui aplikasi DANA, saat ini anggota tersebut, yang dikenal dengan inisial Bripka HS, telah ditugaskan ke penempatan khusus (Patsus) di Propam Polrestabes Medan. Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa Bripka HS akan menjalani patsus selama 30 hari dengan pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Proses selanjutnya akan melibatkan sidang kode etik terhadap Bripka HS oleh Propam Polrestabes Medan. Meskipun Bripka HS membantah menerima transferan dari pengemudi sepeda motor tersebut, klarifikasi akan dilakukan untuk memastikan fakta tersebut. Video viral di media sosial menunjukkan seorang petugas polisi lalu lintas di Kota Medan yang diduga meminta uang tilang sebesar Rp 200 ribu melalui aplikasi DANA. Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 9 Mei 2025 dan anggota polisi terkait berangkat dari rumah untuk bertugas di Polsek Medan Baru.

Pihak berwenang sedang melakukan pemeriksaan terhadap Bripka HS dan akan mengambil tindakan sesuai dengan hasil investigasi. Parwita juga membantah klaim tentang transferan dana ke rekening petugas tersebut. Selain itu, pembuat video viral dan pengemudi yang dihentikan oleh Bripka HS juga sedang diburu untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut. Proses klarifikasi terus dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di media sosial.

Source link