Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MB, di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Dukun berusia 48 tahun tersebut ditangkap karena mencabuli seorang perempuan berinisial MS, warga setempat. Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 6 Mei 2025. Korban dibawa ke rumah dukun untuk diobati agar berhenti kabur dari rumahnya. Namun, pada saat itu, dukun tersebut melakukan aksi cabul dengan modus ritual di kuburan dekat rumahnya. Pelaku yang sudah 10 tahun menjadi dukun tersebut melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah melakukan aksi cabul, pelaku mengancam korban untuk diam. Korban yang takut dengan ancaman pelaku tidak berani memberitahu siapapun. Korban akhirnya memberitahu keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan. Pelaku ditangkap pada 8 Mei 2025 dan sekarang ditahan di Polres Pamekasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP atau Pasal 6C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Dukun Pamekasan Perkosa Perempuan di Kuburan: Polisi Tangkap Pelaku

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…