Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merasa terkejut ketika penyelidik KPK Arif Budi Raharjo menyeret namanya dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024. Hasto mengungkapkan kekagetannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 16 Mei 2025.
Menurut Hasto, keterlibatannya sebagai aktor intelektual dalam kasus ini hanya karena memberikan arahan dan melaporkan keadaan yang ada. Ia menjelaskan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Arif Budi tidak bersumber dari pengalaman langsung, melainkan lebih kepada opini dan konstruksi tertentu dengan tujuan tertentu.
Hasto menyatakan bahwa langkah-langkah yang ia ambil terkait upaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI 2019-2024 sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Ia menjelaskan bahwa tindakan konstitusional yang dilakukannya merupakan hak resmi dari partai politik dan sudah melalui proses organisatoris yang sesuai.
Selain itu, Hasto juga mengklaim bahwa kasus yang menjeratnya merupakan kasus daur ulang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pengakuan Arif Budi Raharjo terkait keterlibatan Hasto Kristiyanto sebagai aktor intelektual dalam kasus suap PAW juga didasarkan pada keterangan saksi lain, seperti Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.
Selain itu, dalam persidangan kasus suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan beberapa pihak lainnya terkait dugaan pemberian uang kepada Wahyu yang bertujuan untuk mempengaruhi KPU dalam pergantian antarwaktu Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan. Ancaman pidana terkait kasus ini diatur dalam beberapa Pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian, Hasto Kristiyanto menjalani sidang lanjutan terkait kasus korupsi dan suap yang menjeratnya, dengan mengklaim bahwa keterlibatannya hanya berdasarkan opini dan bukan pengalaman langsung dalam kasus tersebut. Selain itu, Hasto juga bersikeras bahwa langkah-langkah yang ia ambil sudah sesuai prosedur yang berlaku.