Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode sebelumnya, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa seluruh tindakan hukum yang terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 berasal dari partai PDI Perjuangan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hasyim dalam kesaksiannya di pengadilan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto. Hasyim menjelaskan bahwa hubungan hukum KPU dengan partai politik, di mana orang yang menandatangani sebuah dokumen dianggap sebagai pimpinan partai politik berdasarkan undang-undang. Selain itu, Hasyim juga menegaskan bahwa semua langkah hukum seperti pengajuan uji materiil ke Mahkamah Agung, permohonan fatwa hukum, dan surat menyurat ke KPU dilakukan oleh DPP PDI Perjuangan. Meskipun Patra sebagai penanya menyimpulkan bahwa tindakan hukum tersebut merupakan kebijakan partai yang dijalankan oleh Hasto sebagai Sekjen, Hasyim memilih untuk tidak menjawab pertanyaan apakah Hasto terlibat sebagai individu dalam tindakan hukum yang ditujukan kepada KPU. Menurut Hasyim, semua respon dari KPU ditujukan kepada institusi partai, bukan kepada Hasto secara pribadi.
Eks Ketua KPU Sebut Usulan PAW Harun Masiku Tandatangani Hasto dengan Surat Resmi PDIP

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…