Ketua dan Wakil Ketua Kadin Cilegon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten karena kasus meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui lelang dan menggebrak meja. Mereka meminta pekerjaan pembangunan PT Chandra Asri Alkali dengan cara memaksa dan tidak mengikuti prosedur yang seharusnya. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Banten. Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim, Wakil Ketua Kadin Cilegon, Ismatullah, dan Ketua HNSI, Rufaji, masing-masing dikenakan pasal-pasal KUHP terkait kasus ini. Mereka telah ditahan dan akan disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya guna menjaga iklim investasi yang sehat di wilayah hukum Polda Banten. Total ada 17 orang yang diperiksa oleh Polda Banten terkait kasus ini, dimana 3 orang sebagai tersangka dan 14 lainnya sebagai saksi. Polda Banten tidak ingin adanya gangguan terhadap investasi yang akan dilakukan pembangunan di wilayah hukumnya.
Ketua Kadin Cilegon Tersangka: Ribut Proyek Rp 5 Triliun

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…