Berita  

Dugaan Pencemaran Lingkungan di Raja Ampat: Sorotan DPD

Senator Papua Barat, Filep Wamafma, menanggapi keresahan dan penolakan masyarakat adat terhadap tambang nikel di Raja Ampat, yang dikenal sebagai ikon pariwisata dan pusat konservasi di Papua Barat Daya. Menurut Filep, ekspansi tambang nikel di Raja Ampat dalam lima tahun terakhir telah meningkat drastis, mencapai wilayah konsesi seluas 494 hektare. Hal ini menimbulkan perlawanan dari masyarakat adat Suku Betew dan Maya, yang menyatakan penolakan terhadap aktivitas tambang di Pulau Batan Pele dan Pulau Manyaifun.

Filep juga menyoroti pentingnya ekonomi kerakyatan yang didorong oleh pariwisata Raja Ampat dan hubungan erat masyarakat dengan sektor perikanan. Peraturan Bupati yang sudah ada tentang perlindungan ikan, biota laut, dan potensi SDA lainnya di wilayah pesisir laut dalam petuanan adat Suku Maya Raja Ampat, serta perda terkait pengelolaan lingkungan, menunjukkan perlunya regulasi yang lebih kuat terkait pengelolaan SDA dan mineral di Raja Ampat.

Selain itu, Filep menekankan perlunya pemerintah meningkatkan standar pengelolaan lingkungan dalam industri pertambangan nikel, termasuk pengelolaan limbah tambang, pengelolaan air, dan mitigasi dampak lingkungan. Komite III DPD RI yang dipimpin oleh Filep memberikan perhatian khusus terhadap masalah dugaan pencemaran lingkungan di Raja Ampat oleh sejumlah perusahaan, yang berdampak negatif pada pariwisata dan lingkungan setempat. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk meninjau kembali kebijakan pengelolaan tambang nikel di Raja Ampat dan segera mengeluarkan peraturan daerah yang lebih kuat dalam mengelola SDA dan mineral di wilayah tersebut.

Source link

Exit mobile version