Berita  

Geledah Rumah Tersangka Kasus Korupsi Sritex: Hasil Kejagung di Solo & Makassar

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menggeledah kediaman tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kediaman para tersangka tersebar di beberapa wilayah, termasuk Jakarta Utara, Solo, Bandung, dan Makassar. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, sekitar 15 barang bukti disita oleh penyidik, seperti laptop, tablet, dan dokumen terkait kasus korupsi tersebut. Kejagung menegaskan bahwa semua barang bukti yang terkait dengan kasus korupsi akan disita dan digunakan dalam proses penyidikan selanjutnya. Qohar juga menegaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap awal pengungkapan kasus ini dan akan terus menginvestigasi kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Dicky Syahbandinata (DS), Zainuddin Mappa (ZM), dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL). Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan, diperkirakan negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp692.987.592.188,00. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Interesan astriastuty@appsaya.com #seo40

Source link

Exit mobile version