Pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 00:30 WIB, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial HK (48) dan menyita narkotika jenis sabu serta ribuan butir ekstasi. Kepala Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Edy Lestari, menyampaikan bahwa jumlah ekstasi yang disita mencapai 1.360 butir dan sabu seberat 28 gram. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Jakarta Pusat, yang diduga terkait dengan peredaran narkotika. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah apartemen di Jakarta Pusat pada 21 Mei 2025. Dalam proses interogasi, polisi mengetahui bahwa HK merupakan seorang residivis dalam kasus narkotika, yang sudah dua kali terjerat kasus serupa. Meskipun demikian, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas. Situasi ini juga mengingatkan akan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam memerangi kejahatan narkotika di Indonesia.
Penangkapan Sabu di Apartemen Jakarta Pusat: Bekuk Residivis

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…