Pada Sabtu, 24 Mei 2025, sebanyak 31 orang anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi di area parkir RSUD Tangerang Selatan. Dari total tersebut, 9 orang di antaranya merupakan pengurus ormas PP. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dari 31 tersangka, 22 adalah anggota ormas PP sementara 9 lainnya merupakan pengurus. Mereka yang telah ditahan dibagi dalam dua kelompok, dimana satu kelompok terdiri dari pengurus ormas PP. Ade Ary juga menyebutkan jabatan-jabatan dari 9 pengurus ormas PP yang menjadi tersangka, mulai dari kepengurusan di Majelis Pimpinan Cabang (MPC) hingga pengurus ranting. Namun, satu orang lagi yang merupakan Ketua MPC Ormas PP Tangsel masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, 22 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka masuk dalam kategori anggota ormas Pemuda Pancasila dengan berbagai inisial. Penanganan kasus ini terus berlanjut dengan pengejaran terhadap tersangka yang masih berstatus buron.
31 Anggota Ormas PP Tersangka Kasus Ribut Parkir RSUD Tangsel
Read Also
Recommendation for You

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mempersiapkan strategi untuk mengerek ekonomi Ibu Kota menjelang Idulfitri…

Longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi,…

Pada Minggu, 8 Maret 2026, Presiden Iran Masoud Pezeshkian meminta maaf kepada negara-negara tetangga yang…

Pada Sabtu, 7 Maret 2026, sejumlah tokoh dari berbagai sektor dan generasi berkumpul untuk pertemuan…








