Berita  

31 Anggota Ormas PP Tersangka Kasus Ribut Parkir RSUD Tangsel

Pada Sabtu, 24 Mei 2025, sebanyak 31 orang anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi di area parkir RSUD Tangerang Selatan. Dari total tersebut, 9 orang di antaranya merupakan pengurus ormas PP. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dari 31 tersangka, 22 adalah anggota ormas PP sementara 9 lainnya merupakan pengurus. Mereka yang telah ditahan dibagi dalam dua kelompok, dimana satu kelompok terdiri dari pengurus ormas PP. Ade Ary juga menyebutkan jabatan-jabatan dari 9 pengurus ormas PP yang menjadi tersangka, mulai dari kepengurusan di Majelis Pimpinan Cabang (MPC) hingga pengurus ranting. Namun, satu orang lagi yang merupakan Ketua MPC Ormas PP Tangsel masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, 22 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka masuk dalam kategori anggota ormas Pemuda Pancasila dengan berbagai inisial. Penanganan kasus ini terus berlanjut dengan pengejaran terhadap tersangka yang masih berstatus buron.

Source link