Berita  

Respons Istana Terkait Usul Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun

Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) dijadwalkan akan menerima usulan peningkatan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun. Kepala PCO, Hasan Nasbi, menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan hal tersebut. Selain itu, Hasan juga menekankan pentingnya kaderisasi dan regenerasi ASN untuk mempersiapkan generasi baru yang kompeten dalam menjalankan tugas negara.

Menanggapi usulan tersebut, Hasan menyarankan agar Korpri berkonsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Meskipun belum ada pembahasan resmi dari pemerintah terkait usulan tersebut, Korpri telah mengusulkan berbagai batas usia pensiun yang berbeda tergantung pada pangkat ASN.

Usulan peningkatan usia pensiun ASN ini bertujuan untuk mendorong pengembangan keahlian dan karier pegawai ASN. Beberapa ketentuan terkait batas usia pensiun ASN telah diatur dalam Pasal 55 UU ASN terbaru, yang memberikan rincian mengenai batas usia pensiun untuk jabatan manajerial dan non-manajerial.

Sejauh ini, usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Meskipun belum ada keputusan final dari pemerintah terkait usulan tersebut, Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan dengan cermat setiap aspek terkait usulan peningkatan usia pensiun ASN.

Source link