Berita  

Bule Australia Gunakan Layanan Ojol Ambil Kokain 1,7 Kg

Pada Selasa, 27 Mei 2025, Polda Bali dan Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dengan mengamankan seorang warga negara Australia dalam kasus pengiriman narkoba jenis kokain seberat 1,7 kg senilai hingga Rp 12 miliar. Pelaku tersebut menggunakan jasa driver online untuk mengambil kiriman kokain di Kantor Pos Regional 8 Denpasar dan mengirimkannya ke alamat yang telah ditentukan. Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa pengiriman dibagi dalam dua paket dan diterima di dua alamat yang berbeda di Bali.

Proses penangkapan bermula ketika paket kiriman yang mencurigakan terdeteksi oleh sinar X-Ray dan diduga berisi narkotika. Dalam pemeriksaan yang mendalam, ditemukan 206 paket narkotika golongan I jenis kokain dengan total berat 1.713,92 gram netto yang tiba di Denpasar pada Selasa, 20 Mei 2025. Pelaku memanfaatkan driver online untuk mengambil dan mengirimkan paket narkotika tersebut ke alamat yang ditentukan oleh pelaku, dengan imbalan uang sebesar Rp 50 juta. WNA asal Australia tersebut mengaku tidak mengenal pemilik paket kokain itu dan hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil ‘Bos’ untuk menyalurkan paket narkotika tersebut.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai berhasil membongkar praktik ilegal ini dan mengamankan pelaku serta barang bukti yang cukup signifikan. Peredaran narkotika di Bali semakin diawasi ketat untuk mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah tersebut.

Source link