Jaksa penuntut umum, JPU, telah memberikan dakwaan kepada mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa KPK menilai bahwa aliran dana dari investasi fiktif tersebut menguntungkan Antonius Kosasih sebesar Rp 28 miliar. Kasus ini juga melibatkan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, yang didakwa ikut terlibat dalam investasi fiktif bersama Antonius Kosasih. Jaksa juga mencatat bahwa aliran uang terkait kasus ini mengarah ke beberapa pihak, termasuk Patar Sitanggang, PT IMM, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, PT Pacific Sekuritas Indonesia, PT Sinar Emas Sekuritas, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF). Dalam tuntutan jaksa, Antonius Kosasih dan Ekiawan diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun dan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menariknya, pemilihan ini dilakukan setelah pembacaan dakwaan dilakukan oleh jaksa KPK pada Selasa, 27 Mei 2025.
Jaksa Nilai Eks Dirut PT Taspen: Dana Rp28 M dan Valas Investasi Fiktif

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…