Berita  

Makelar Kasus Zarof Ricar Diduga Ciderai Peradilan: Jaksa Tuntut 20 Tahun

Jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan tuntutan 20 tahun penjara terhadap mantan pejabat dan makelar kasus di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus dugaan pemufakatan suap dan penerimaan gratifikasi putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur. Sidang tuntutan Zarof Ricar berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Mei 2025. Selain Zarof, terdakwa lain dalam kasus ini adalah Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, dan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur.

Jaksa menilai Zarof telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor. Zarof dituduh tidak mendukung program pemerintah dalam upaya menjaga kebersihan dan kebebasan negara dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Karena perbuatannya, Zarof dituntut 20 tahun penjara karena dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Jaksa meminta agar Zarof juga membayar denda sebesar Rp1 miliar, dan jika tidak membayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Zarof merampas barang-barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Pada kasus ini, Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, juga terlibat dalam memberikan suap kepada hakim PN Surabaya dan pejabat di MA untuk mempengaruhi vonis bebas untuk Ronald Tannur. Lisa Rachmat juga diharapkan agar dicabut status profesi advokatnya setelah terlibat dalam kasus suap tersebut.

Source link