Berita  

Evaluasi Prodi PTKL yang Dinilai Tumpang Tindih dengan PTN-Swasta

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Muhammad Nur Purnamasidi, mengkritisi penyelenggaraan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL) yang tersebar di 24 kementerian dan lembaga dengan total 124 perguruan tinggi dan 892 program studi. Menurutnya, PTKL belum selaras dengan UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi, terutama dalam hal standar pengelolaan pendidikan dan tumpang tindih program studi dengan PTN dan PTS. Ia juga mencatat adanya inefisiensi anggaran, di mana biaya pendidikan PTKL jauh lebih besar dibandingkan perguruan tinggi di bawah Kemendiktisaintek, mengakibatkan beban anggaran negara yang signifikan.

Selain masalah anggaran, lemahnya tata kelola PTKL dan rendahnya kinerja disoroti sebagai hambatan dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Fraksi Partai Golkar menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap PTKL untuk menata ulang peranannya agar fokus pada pendidikan kedinasan dan memberi dorongan agar UU Sisdiknas mengatur agar penyelenggaraan pendidikan tinggi hanya di bawah satu kementerian. Penyederhanaan sistem PTKL dianggap penting untuk menghindari pemborosan anggaran dan tumpang tindih kebijakan.

Source link