Pada suatu hari, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria berinisial F (35) yang diduga melakukan tindakan penyiraman air keras ke mantan istri dan teman dekatnya, S (23). Kejadian tragis ini menyebabkan kedua korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan dengan cepat setelah kejadian yang terjadi di Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku ditangkap pada hari Kamis (29/5) di tempat kejadian. Kasus ini merupakan tindakan kriminal yang serius dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat kejadian tersebut, tersangka menyiramkan air keras ke arah korban di Jalan Garuda. Mantan istri pelaku, S, mengalami luka di lengan kiri, paha kiri, dan mulut, sementara teman dekatnya, FDL, mengalami luka di lengan kiri, badan sebelah kiri, dan pinggang sebelah kiri. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua hasil visum dan satu gelas berwarna hijau yang digunakan oleh pelaku. Saat ini, pelaku tengah ditahan di Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan aksi tersebut karena sakit hati terhadap mantan istri yang diduga dekat dengan pria lain. Pelaku merasa tersinggung karena sudah pisah ranjang dengan mantan istri selama delapan bulan. Selain itu, pelaku juga mengetahui bahwa mantan istri memiliki kedekatan dengan teman dekatnya. Hal tersebut membuat pelaku nekat mengambil air keras dari rumahnya dan menyiramkannya ke korban. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.