Seorang wanita berinisial VPS (21) melaporkan mantan pacarnya, seorang pria berinisial RSD (43) ke Polres Metro Bekasi karena mendapat ancaman dari terlapor. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi kejadian tersebut dan mengatakan bahwa korban telah melaporkan pada Jumat (30/5). Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (15/4) di Jalan Villa Mutiara Wanasari Blok L.8/38 RT 001 RW 034 Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, VPS dan RSD pernah memiliki hubungan namun korban mengakhiri hubungan pada tahun 2023. RSD tidak menerima keputusan tersebut dan melakukan ancaman melalui pesan WhatsApp. Ancaman tersebut termasuk ancaman mutilasi dan penyiraman air keras kepada korban. Selain itu, pelaku juga menyebarkan foto-foto korban di kampus yang diketahui oleh teman-teman korban.
Akibat kejadian ini, VPS merasa terancam dan tidak nyaman dalam melakukan kegiatan perkuliahan. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Bekasi. Demikian informasi yang disampaikan oleh Ade Ary.