Pemerintah Indonesia diharapkan untuk melakukan upaya diplomasi ke Singapura terkait pemulangan Paulus Tannos, seorang buronan dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang menolak untuk pulang ke Tanah Air. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menekankan pentingnya pertanggungjawaban Tannos di Indonesia dengan melibatkan pemerintah, DPR, dan pihak terkait lainnya. Diplomasi perlu diperkuat untuk memastikan pemulangan Tannos, yang terus menghindari tanggung jawabnya.
Willy menyarankan penggunaan nota diplomatik untuk menjelaskan kerusakan yang ditimbulkan oleh Tannos dan meningkatkan tekanan pada pemerintah Singapura. Indonesia memiliki landasan kerja sama yang kuat dengan Singapura, yang dapat digunakan dalam proses diplomasi. Perjanjian ekstradisi menjadi salah satu kerangka kerja sama antara kedua negara dalam menangani kejahatan serius seperti korupsi.
Meskipun Paulus Tannos masih berusaha menghindari ekstradisi ke Indonesia, Kementerian Hukum terus melakukan upaya diplomasi untuk memastikan pemulangannya. Pihak Singapura masih memproses kasus hukum Tannos, yang saat ini sedang mengajukan penangguhan penahanan. Pemerintah Indonesia juga terus melakukan perlawanan terhadap penangguhan penahanan tersebut. Permohonan ekstradisi terhadap Tannos telah disampaikan sejak Februari 2025 dan proses diplomasi terus dilakukan untuk memperjuangkan pemulangan buronan tersebut ke Tanah Air.