Pemerintah Provinsi Jakarta sedang menggodok aturan terkait adat dan kebudayaan Betawi. Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, mengungkapkan bahwa sedang disusun Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Betawi. Dalam Peraturan Daerah tersebut, regulasi terkait penggunaan ondel-ondel akan dimasukkan agar tidak digunakan lagi untuk mengamen. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung juga menegaskan agar ondel-ondel tidak digunakan untuk mengamen di jalanan. Pemerintah Daerah berencana membentuk regulasi atau Undang-undang untuk melestarikan ondel-ondel sebagai warisan budaya Betawi. Saat ini, terdapat 42 sanggar ondel-ondel di Jakarta yang mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi. Para seniman ondel-ondel perlu diberikan dukungan dan ruang yang layak untuk tampil dengan pantas. Peraturan tersebut diharapkan dapat merawat warisan budaya yang dinamis dan memastikan bahwa ondel-ondel tidak diremehkan.
Perda Adat Betawi: Larangan Mengamen Ondel-ondel

Read Also
Recommendation for You

Ajang Indo Defence 2024 merupakan momen penting untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap isu-isu pertahanan negara….

Pada hari Sabtu, 14 Juni 2025, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengancam akan menyerang setiap…

Kasus korupsi payment gateway dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana…

Pada tanggal 14 Juni 2025, Rocky Gerung, seorang pengamat sosial dan filsuf, memberikan apresiasi atas…

Ketegangan antara Iran dan Israel kembali memuncak setelah Iran melancarkan serangan balistik ke wilayah Israel…