Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter yang melibatkan artis Nikita Mirzani telah lengkap atau P21. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengkonfirmasi bahwa JPU menyatakan berkas tersebut lengkap pada Rabu (28/5). Meskipun begitu, pihak kejaksaan masih menunggu Polda Metro Jaya untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam tahap selanjutnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa berkas perkara yang melibatkan Nikita Mirzani sedang dalam tahap penelitian oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AKBP Reonald Simanjuntak dari Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa berkas perkara sudah dikirimkan kepada JPU pada 5 Mei 2025. Polda Metro Jaya juga telah memperpanjang penahanan Nikita Mirzani dan asistennya selama 30 hari ke depan terkait kasus tersebut.
Penahanan tersebut berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penahanan tersebut diperpanjang sejak 2 Mei 2025. Kasus ini masih terus berkembang, dan pihak terkait berharap agar segera ada kejelasan mengenai status perkara tersebut.