Tiga remaja ditangkap oleh aparat kepolisian ketika hendak melakukan tawuran di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, kepolisian menemukan sekelompok remaja yang mencurigakan saat sedang berpatroli. Setelah diperiksa, tiga remaja inisial EN (20), DA (15), dan RA (15) diamankan oleh polisi. Dalam penggeledahan, polisi menyita lima senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam tawuran, termasuk empat celurit dan satu corbek.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menambahkan bahwa pihaknya segera bertindak untuk mencegah kerusuhan yang lebih luas setelah menerima laporan dari tim patroli. Para terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kepolisian akan terus melakukan patroli intensif untuk menekan aksi tawuran yang sering melibatkan remaja. Mereka juga mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka terutama pada jam-jam rawan agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan. Dengan demikian, upaya pencegahan tawuran diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.