Usulan untuk menaikkan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun masih menjadi perdebatan di DPR RI. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menyoroti pentingnya regenerasi dalam birokrasi. Ia menekankan perlunya fokus pada perbaikan tata kelola berbasis kinerja daripada memperpanjang usia pensiun ASN. Menurut Irawan, reformasi terhadap sistem pensiun ASN lebih mendesak agar ASN dapat menikmati masa pensiun dengan layak.
Irawan juga menyoroti dampak negatif dari perpanjangan usia pensiun ASN terhadap sistem meritokrasi yang sudah dibangun. Dia menilai peningkatan usia pensiun ASN tidak hanya akan mengganggu regenerasi, tetapi juga akan berdampak pada produktivitas kerja. Oleh karena itu, Irawan menekankan bahwa perlu adanya kajian yang mendalam mengenai perpanjangan usia pensiun ASN, mengingat perbedaan usia rekrutmen dan jenis kepegawaian yang ada.
Usul penambahan batas usia pensiun ASN hingga 70 tahun juga disuarakan oleh Korpri Nasional. Namun, Irawan menegaskan perlunya pertimbangan yang matang, termasuk mengenai anggaran dan dampaknya terhadap kinerja birokrasi. Ia memperingatkan bahwa perpanjangan usia pensiun tanpa mekanisme pembinaan dan akuntabilitas yang jelas dapat menyebabkan stagnasi dan potensi moral hazard di birokrasi daerah. Selain itu, Irawan juga menegaskan perlunya akademisi dalam mengkaji usulan tersebut agar dapat memastikan keberlangsungan dan efektivitas sistem pensiun ASN ke depan.