Pada hari Selasa, 3 Juni 2025, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengungkapkan alasan mengapa Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto batal diperiksa pada Senin, 2 Juni 2025. Menurut Budi, Haryanto tidak hadir dan telah mengirimkan surat keterangan sakit dari rumah sakit. Meskipun Budi tidak memberikan informasi mengenai jenis penyakit yang dialami oleh Haryanto sehingga pemeriksaan terhadapnya sebagai saksi oleh Penyidik KPK tidak jadi dilakukan. Keterlambatan pemeriksaan terhadap Haryanto akan ditentukan oleh Penyidik KPK berdasarkan perkembangan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang telah hadir pada Senin, 2 Juni 2025.
Haryanto dijadwalkan akan diperiksa oleh Penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019-2024, serta Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024-2025. Pemeriksaan tersebut terkait dengan pengusutan kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan selama tahun 2019-2023.
Ini bukan kali pertama Haryanto dipanggil oleh Penyidik KPK, sebelumnya ia telah diperiksa pada Jumat, 23 Mei 2025. KPK sedang mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan selama tahun 2019-2023, dimana delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, KPK juga telah menyita 13 kendaraan, termasuk 11 mobil dan dua motor dari penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 20-23 Mei 2025.