Pihak Kepolisian telah menetapkan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, sebagai buron dalam kasus korupsi payment gateway. Meskipun Denny Indrayana tinggal dan sering bolak-balik ke luar negeri, khususnya Australia, statusnya sebagai tersangka korupsi payment gateway Kementerian Hukum dan HAM tetap berlangsung. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, sebagai respons terhadap masih belum diadilinya Denny Indrayana. Menurut Kurniawan, tidak ada hambatan substansial bagi Polri untuk melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum dan memerintahkan Denny Indrayana sebagai buron. Selain itu, Kejaksaan juga sudah dapat mengajukan perkara Tipikor dengan sidang in absentia tanpa kehadiran tersangka. Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) menyampaikan keberatannya terkait penyelesaian kasus korupsi payment gateway dengan Denny Indrayana kepada penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Meskipun Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2015, perkara ini masih bergulir hingga sekarang.
Polisi Australia Tetapkan Denny Indrayana DPO Kasus Payment Gateway
Read Also
Recommendation for You

Mendagri RI Instruksikan Larangan Penerimaan Tenaga Honorer Baru Pada Senin, 8 Juni 2026, Menteri Dalam…

KPK Siap Lelang Barang Rampasan Senilai Rp311 Miliar Pada 18 Juni 2026 mendatang, Komisi Pemberantasan…

Pemerintah Dorong Koperasi Dalam Swasembada Gula Nasional Pemerintah terus mengakselerasi upaya untuk mencapai swasembada gula…









