Pihak Kepolisian telah menetapkan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, sebagai buron dalam kasus korupsi payment gateway. Meskipun Denny Indrayana tinggal dan sering bolak-balik ke luar negeri, khususnya Australia, statusnya sebagai tersangka korupsi payment gateway Kementerian Hukum dan HAM tetap berlangsung. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, sebagai respons terhadap masih belum diadilinya Denny Indrayana. Menurut Kurniawan, tidak ada hambatan substansial bagi Polri untuk melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum dan memerintahkan Denny Indrayana sebagai buron. Selain itu, Kejaksaan juga sudah dapat mengajukan perkara Tipikor dengan sidang in absentia tanpa kehadiran tersangka. Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) menyampaikan keberatannya terkait penyelesaian kasus korupsi payment gateway dengan Denny Indrayana kepada penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Meskipun Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2015, perkara ini masih bergulir hingga sekarang.
Polisi Australia Tetapkan Denny Indrayana DPO Kasus Payment Gateway

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…