Vadel Badjideh telah ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dalam rangka tahap penuntutan kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan bahwa penahanan tersebut akan berlangsung dari Selasa (3/6) hingga Minggu (22/6). Saat ini, tim JPU sedang mempersiapkan dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vadel sudah menjalani penahanan selama 100 hari di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus tersebut sebelum akhirnya ditahan di Rutan Cipinang. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka pada Kamis (13/2) atas tuduhan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Ancaman hukuman bagi Vadel adalah penjara antara lima hingga 15 tahun.
Laporan yang dibuat oleh Nikita terhadap Vadel dicatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) juga telah menerima berkas Vadel Badjideh terkait kasus yang sama. Dua JPU yang ditunjuk akan melengkapi dakwaan sebelum kasus tersebut diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Kepala Kejari Jaksel, penyelesaian dakwaan akan dilakukan dengan cepat selama periode penahanan 20 hari ke depan di Rutan Cipinang.