Pelaku pembunuhan pemilik warung sembako di Bekasi, yang dikenal dengan inisial AS (21), berencana kabur ke Batam dengan uang milik korban. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku saat hendak pergi dengan pesawat. Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, pelaku mengajak istri dan anaknya dalam pelariannya dan mengaku bahwa uang yang digunakan berasal dari hasil pembobolan toko. Meskipun keluarganya mengetahui alasan mendapatkan uang tersebut, pelaku tidak mengungkapkan bahwa ia telah melakukan pembunuhan terhadap pemilik warung sembako.
Korban, yang telah bekerja sejak tahun 2021, mempekerjakan pelaku yang sering masuk dan keluar dari toko tersebut. Menurut Wira, pelaku dijerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, bukan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Hal ini disebabkan oleh niat pelaku yang terlihat jelas untuk menghabisi korban akibat emosi. Karena itu, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.