Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan setelah dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) dijatuhi vonis penjara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU KPK. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi shelter tsunami di NTB yang merugikan negara sebesar Rp18 miliar karena bangunan tersebut tidak dapat difungsikan dengan baik. Selain itu, dua terdakwa dalam kasus ini masing-masing dijatuhi vonis penjara 6 tahun dan 7 tahun 6 bulan serta denda yang harus dibayarkan. Majelis hakim dalam sidang vonis juga menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18,46 miliar. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melalui putusan ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan memberikan perlindungan bagi keuangan negara.
Dua Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami NTB Dihukum KPK
Read Also
Recommendation for You

Pada Rabu, 18 Februari 2026, Bea Cukai (Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Jakarta, dan…

Mantan Utusan Khusus Amerika Serikat untuk Ukraina, Kurt Volker, menganggap bahwa Indonesia memiliki potensi besar…

Dr. Piprim Basarah Yunarso, seorang dokter konsultan jantung anak dan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia…

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan aturan ganjil genap selama dua hari libur peringatan…








