Tiga Alasan TAUD Tersangka Ricuh Hari Buruh

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik langkah Polda Metro Jaya dalam menetapkan para pelaku kericuhan di depan gedung DPR RI sebagai tersangka pada peringatan Hari Buruh Internasional. Menurut perwakilan TAUD, Andrie Yunus, kepolisian terlalu terburu-buru dan melanggar prosedur hukum dengan tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi. Proses hukum yang sedang berlangsung dianggap sebagai bentuk represi terhadap warga yang berpendapat dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional. TAUD menilai bahwa kasus ini seharusnya dihentikan karena bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka dinilai kurang cukup. Demi menjaga prinsip-prinsip HAM dan hak warga negara, TAUD meminta agar kasus ini dihentikan dan dilakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Polda Metro Jaya masih terus memeriksa tujuh tersangka kasus kericuhan, dengan proses pemeriksaan yang masih berlangsung. Tujuh tersangka lainnya dijadwalkan untuk diperiksa pada hari Rabu.

Source link