Polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Bekasi-Bogor-Depok setelah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi. Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menyita ribuan butir ekstasi, sabu, tembakau sintetis, dan menangkap satu tersangka berinisial IS (37). Tersangka ditangkap di Apartemen Cibubur, Jakarta Timur dengan barang bukti berupa sabu dan ponsel. Kasus ini kemudian berkembang ke rumah kontrakan tersangka di Bojong Gede, Bogor, di mana polisi menemukan barang bukti lainnya seperti sabu, tembakau sintetis, serbuk putih, dan timbangan digital.
Selain itu, anggota polisi juga melakukan penggeledahan di rumah lain di Pancoran Mas, Depok, yang menghasilkan penemuan ekstasi dan serbuk ekstasi dalam jumlah besar. Total barang bukti yang diamankan termasuk sabu, tembakau sintetis, serbuk putih, ekstasi, ponsel, timbangan digital, tas, dan kemasan plastik. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebut bahwa barang bukti tersebut dapat menyelamatkan lebih dari 15.000 jiwa dari ancaman narkotika.
Tersangka IS dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara satu tersangka lainnya berinisial AL masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berupa penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.