Polisi Bebaskan Aktivis Greenpeace Tanpa Unsur Pidana

Polisi telah membebaskan tiga aktivis Greenpeace dan seorang pemuda Papua setelah menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana terkait penolakan terhadap tambang nikel di Raja Ampat. Mereka sebelumnya ditangkap dan diperiksa di Polsek Grogol Petamburan setelah melakukan aksi demonstrasi di Indonesia Minerals Conference & Expo di Jakarta. Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang menyatakan bahwa ketiganya dilepaskan karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Mereka awalnya diamankan oleh panitia acara karena dianggap mengganggu kegiatan tersebut.

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga segera menindaklanjuti informasi terkait aktivitas tambang yang diduga merusak lingkungan alam di Kabupaten Raja Ampat. Julian Kelly Kambu dari Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya menjelaskan bahwa saat ini baru dua perusahaan tambang nikel yang berizin di daerah tersebut, yaitu PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining. Kambu menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan yang diperlukan, seperti kajian analisis dampak lingkungan dan izin penggunaan kawasan.

Meskipun proyek tambang nikel tersebut telah mendapatkan izin resmi, kabar aktivitas tambang di Raja Ampat tetap menjadi topik perbincangan yang menimbulkan kekhawatiran. Dikhawatirkan bahwa tanpa pengawasan yang ketat, aktivitas tambang ilegal dapat merusak ekosistem alam di wilayah tersebut. Polisi dan Pemerintah Provinsi bersama berupaya untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan di Raja Ampat tidak merugikan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.

Source link