Penangkapan Polisi Terhadap Jukir Liar dan Debt Collector di Gropet

Kepolisian kembali berhasil menangkap 10 juru parkir liar dan tiga penagih utang ilegal di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, para pelaku ini diduga melakukan penagihan yang melanggar aturan. Mereka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Operasi penyisiran dilakukan di berbagai titik rawan seperti Jalan Daan Mogot, Jalan Tanjung Duren Raya (Pasar Kopro), Jalan Kyai Tapa, Jalan Pangeran Tubagus Angke, dan beberapa titik lain di sepanjang kawasan Tanjung Duren Raya. Tindakan ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat terkait dengan kehadiran preman, jukir liar, dan kegiatan debt collector ilegal yang meresahkan.

Kepolisian berkomitmen untuk secara rutin melakukan penyisiran serupa guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Hafiz menegaskan bahwa premanisme, pungutan liar, serta kegiatan debt collector ilegal tidak akan dibiarkan berkembang di wilayah mereka. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.

Source link