Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kendaraan roda empat dengan pelat dinas yang melintas di jalur Transjakarta tetap akan dikenai tilang. Menurut Kombes Pol Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kendaraan yang melakukan pelanggaran pasti direkam oleh kamera ETLE dan STNK-nya akan terblokir secara otomatis. Komarudin juga menyebut bahwa kendaraan dinas yang terekam oleh ETLE sedang dalam proses koordinasi dengan instansi terkait, seperti Propam untuk Polri dan Polisi Militer untuk TNI.
Menurut Komarudin, pengembangan ETLE bertujuan untuk penegakan hukum yang lebih objektif dan adil. Hal ini berarti setiap perilaku pengendara akan tercatat oleh kamera. Masih didalami terkait waktu dan tempat kejadian pelanggaran tersebut. Komarudin menegaskan bahwa fokus anggota Ditlantas Polda Metro Jaya adalah mengatasi kemacetan, sementara pelanggaran yang tercapture oleh kamera tidak bisa ditawar.
Terkait dengan petugas kepolisian yang memberi hormat terhadap mobil dinas yang melintas di jalur Transjakarta, Komarudin menganggap hal itu sebagai sesuatu yang biasa. Video yang beredar di media sosial menunjukkan mobil dinas tersebut melintas di jalur Transjakarta dengan dua anggota kepolisian memberi hormat. Kontroversi ini mencuat di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat.