Pemakzulan, sebuah proses hukum yang rumit dan ber lapis. UUD 1945 telah menetapkan rangkaian mekanisme yang harus diikuti dalam proses ini. Mulai dari usulan di DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, sampai keputusan akhir di MPR. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas negara dan memastikan pemberhentian presiden atau wakil presiden hanya terjadi jika terbukti melanggar hukum atau konstitusi. DPR bertindak sebagai pengusul, MK sebagai penilai dugaan pelanggaran, dan MPR sebagai pengambil keputusan akhir. Proses ini menegaskan bahwa pemakzulan tidak boleh dilakukan sembarangan, melainkan melalui tahapan hukum dan konstitusional yang ketat. Artinya, presiden atau wakil presiden hanya bisa diberhentikan dari jabatannya jika terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran yang sangat serius.
Mekanisme Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden dalam UUD 1945

Read Also
Recommendation for You

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan secara resmi bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi…

Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) merupakan salah satu badan pelaksana pusat di lingkungan Tentara Nasional Indonesia…

Paspampres, singkatan dari Pasukan Pengamanan Presiden, adalah satuan khusus yang bertugas menjaga keselamatan Presiden, Wakil…

Wajib militer adalah sistem pertahanan yang mewajibkan warga negara, terutama laki-laki, untuk menjalani pelatihan dan…

Pemakzulan adalah mekanisme hukum yang diatur secara tegas dalam konstitusi, bukan sekadar isu politik saat…