Mekanisme Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden dalam UUD 1945

Pemakzulan, sebuah proses hukum yang rumit dan ber lapis. UUD 1945 telah menetapkan rangkaian mekanisme yang harus diikuti dalam proses ini. Mulai dari usulan di DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, sampai keputusan akhir di MPR. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas negara dan memastikan pemberhentian presiden atau wakil presiden hanya terjadi jika terbukti melanggar hukum atau konstitusi. DPR bertindak sebagai pengusul, MK sebagai penilai dugaan pelanggaran, dan MPR sebagai pengambil keputusan akhir. Proses ini menegaskan bahwa pemakzulan tidak boleh dilakukan sembarangan, melainkan melalui tahapan hukum dan konstitusional yang ketat. Artinya, presiden atau wakil presiden hanya bisa diberhentikan dari jabatannya jika terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran yang sangat serius.

Source link