Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara: Penangkapan di Cilandak

Polisi berhasil menangkap pelaku begal payudara dengan inisial KN di rumahnya di Jalan Sridarma Raya 8, Pondok Labu, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut terjadi saat pelaku, yang mengendarai sepeda motor matic, berhenti di samping korban di Jalan Lebak Bulus IV. Setelah menanyakan arah kepada korban, pelaku tiba-tiba meremas payudara korban. Meskipun korban mencoba untuk menghindar, tangan pelaku sudah terlanjur meremas payudara korban, dan korban pun berteriak. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, memastikan bahwa pelaku telah diamankan dan pelaku sudah disangkakan Pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Keluarga pelaku juga mengetahui aksi pelaku setelah kejadian tersebut viral di media sosial. Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi di lokasi kejadian sehingga dapat menangkap pelaku di rumahnya. Kejadian ini memberikan peringatan penting tentang kejahatan seksual yang harus diwaspadai.

Source link