Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap komplotan pencopet yang beraksi selama pertandingan sepakbola antara Indonesia dan China dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta. Dua pelaku bernama BS (28) dan MY (41) berhasil ditangkap setelah berpura-pura mengantre masuk ke barisan penonton dan mencuri handphone korban dari dalam tas. Korban, yang bernama ABR, kehilangan handphone senilai Rp7 juta akibat aksi pencopetan tersebut dan langsung melapor ke Polda Metro Jaya.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Polda Metro Jaya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), observasi, dan wawancara dengan saksi-saksi di TKP. Akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Kamis malam sekitar pukul 21.45 WIB. Pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat dikenakan pidana penjara selama tujuh tahun. Tindakan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya ini merupakan langkah tegas dalam menindak aksi pencopetan yang meresahkan masyarakat. Dengan demikian, keamanan selama acara olahraga besar seperti pertandingan sepakbola di GBK dapat terjamin.