Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat remaja yang diduga membawa senjata tajam untuk tawuran di kawasan Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat. Keempat remaja tersebut diamankan setelah petugas curiga dengan perilaku mereka yang mencurigakan di sekitar Menteng. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan mereka membawa celurit, golok, HP, dan botol kaca. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah aksi-aksi kriminal seperti tawuran yang melibatkan anak di bawah umur. Dia juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih memantau pergaulan anak-anak mereka guna mencegah mereka terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menyatakan bahwa para pelaku sedang menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Meskipun masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peradilan anak. Seluruh masyarakat diimbau untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang terjadi agar tindakan cepat dari pihak kepolisian dapat dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat.
Remaja Dicurigai Bawa Senjata, Ditangkap Polisi

Read Also
Recommendation for You

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polsek Sunda Kelapa menangkap pria berinisial…

Suami berinisial H (44) mengakui masih memiliki perasaan sayang terhadap istrinya meskipun telah membakar rumah…

Petugas gabungan berhasil menangkap 20 orang yang diduga sebagai juru parkir liar dan debt collector…

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo mengklaim bahwa nota pembelaan yang disampaikan oleh kuasa…