Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat remaja yang diduga membawa senjata tajam untuk tawuran di kawasan Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat. Keempat remaja tersebut diamankan setelah petugas curiga dengan perilaku mereka yang mencurigakan di sekitar Menteng. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan mereka membawa celurit, golok, HP, dan botol kaca. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah aksi-aksi kriminal seperti tawuran yang melibatkan anak di bawah umur. Dia juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih memantau pergaulan anak-anak mereka guna mencegah mereka terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menyatakan bahwa para pelaku sedang menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Meskipun masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peradilan anak. Seluruh masyarakat diimbau untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang terjadi agar tindakan cepat dari pihak kepolisian dapat dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat.
Remaja Dicurigai Bawa Senjata, Ditangkap Polisi
Read Also
Recommendation for You

Petugas Kepolisian telah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dua sepeda motor setelah melakukan aksinya di…

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama Pomdam…

Peristiwa kriminal yang terjadi selama sepekan terakhir menarik perhatian, dimulai dari kasus pasangan asusila naik…

Polisi telah berhasil menangkap dua pria dan seorang perempuan yang dicurigai membawa senjata tajam untuk…








