Berita  

Pria di Makassar Tersenggol Gelas Miras, Polisi Tangkap Pelaku

Pada Senin, 9 Juni 2025, jajaran personel Polsek Manggala bersama tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial RD (29) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap karena menikam rekannya AE (28) dengan badik hingga tewas. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan bahwa pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan setelah dilakukan penangkapan. Polisi menemukan senjata tajam jenis badik dan anak panah serta busur di rumah pelaku saat dilakukan penyisiran oleh anggota Polsek dan Polres.

Pelaku berhasil ditangkap di tempat pelariannya di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto pada Sabtu, 7 Juni 2025. Selain itu, barang bukti berupa badik yang diduga digunakan untuk menikam korban, serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban setelah kejadian tragis itu juga telah disita oleh petugas. Arya menjelaskan bahwa penikaman terjadi pada malam Hari Raya Idul Adha di rumah pelaku ketika korban tanpa sengaja menyenggol minuman pelaku.

Kejadian itu memicu perselisihan antara keduanya yang akhirnya berujung pada penikaman korban oleh pelaku. Meskipun warga sekitar berupaya membawa korban ke rumah sakit, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Pelaku kemudian melarikan diri ke Jeneponto setelah menikam korban dan dikejar oleh tim Polsek Manggala dan Kasat Reskrim. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Source link