Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi di Jakarta untuk memudahkan warga yang ingin melakukan perpanjangan pada hari Minggu. Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di Jalan Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Untuk memperpanjang SIM, pemohon cukup membawa SIM asli, KTP (pastikan namanya sesuai), serta fotokopi masing-masing. Di lokasi layanan keliling, pemohon akan diminta mengisi formulir, menjalani tes psikologi, dan pemeriksaan kesehatan buta warna. Setelah semua prosedur selesai, pemohon dapat mengikuti pengambilan foto dan sidik jari, serta SIM baru akan langsung jadi.
Layanan SIM keliling tersebut hanya berlaku untuk perpanjangan SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan peraturan PP Nomor 76 Tahun 2020, dengan tarif Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain biaya perpanjangan, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Jadi, bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM di hari Minggu, dapat mengunjungi gerai SIM Keliling di dua lokasi yang disediakan Polda Metro Jaya. Pastikan membawa dokumen yang diperlukan dan siapkan biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Let’s drive safely!