Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memberikan tanggapan terhadap isu wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden. Menurut Jokowi, langkah pemakzulan harus mengikuti sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pemakzulan bukanlah hal sepele dan hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan serius yang diatur dalam konstitusi, seperti kasus korupsi. Jokowi menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia memiliki mekanisme yang harus diikuti dalam proses pemakzulan. Selain itu, Presiden juga menanggapi santai adanya surat-surat atau wacana politik terkait isu tersebut, menganggap hal tersebut sebagai dinamika demokrasi di Indonesia. Presiden juga mengingatkan bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dilakukan dalam satu paket, berbeda dengan negara lain seperti Filipina yang memilih secara terpisah. Pernyataan Jokowi ini muncul di tengah isu potensi pemakzulan terhadap Wakil Presiden, meskipun belum ada proses resmi sesuai prosedur konstitusional yang dapat mengarah pada pemakzulan.
Desakan Pemakzulan Gibran Menguat: Syaratnya Menurut Jokowi
Read Also
Recommendation for You

Presiden Pemuda Masjid Dunia, Datuk H Said Aldi Al Idrus SE MM, mengekspresikan keprihatinannya terkait…

Pada akhir pekan lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri sebuah acara yang mengundang momen…

Pada Kamis, 6 November 2025, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. secara resmi mengumumkan keadaan darurat…

Operasi SAR terhadap mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang yang tenggelam di Sungai Jolinggo, Singorojo, Kendal,…








