Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memberikan tanggapan terhadap isu wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden. Menurut Jokowi, langkah pemakzulan harus mengikuti sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pemakzulan bukanlah hal sepele dan hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan serius yang diatur dalam konstitusi, seperti kasus korupsi. Jokowi menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia memiliki mekanisme yang harus diikuti dalam proses pemakzulan. Selain itu, Presiden juga menanggapi santai adanya surat-surat atau wacana politik terkait isu tersebut, menganggap hal tersebut sebagai dinamika demokrasi di Indonesia. Presiden juga mengingatkan bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dilakukan dalam satu paket, berbeda dengan negara lain seperti Filipina yang memilih secara terpisah. Pernyataan Jokowi ini muncul di tengah isu potensi pemakzulan terhadap Wakil Presiden, meskipun belum ada proses resmi sesuai prosedur konstitusional yang dapat mengarah pada pemakzulan.
Desakan Pemakzulan Gibran Menguat: Syaratnya Menurut Jokowi

Read Also
Recommendation for You

Pada Sabtu, 21 Juni 2025, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pencabutan aturan terkait Satuan Tugas…

Musim kemarau tahun 2025 di Indonesia diperkirakan akan mengalami kemunduran dan durasi yang lebih pendek….

Presiden RI, Prabowo Subianto, mengungkapkan pandangannya bahwa negara Rusia dan China tidak pernah menerapkan standar…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI….