Tindakan Polisi: Lima Pemuda Bersenjata Ditangkap di Jakpus

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima pemuda dengan senjata tajam yang diduga hendak melakukan tawuran di kawasan Jl. Bonang, Menteng pada Senin dini hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa tawuran tersebut sangat membahayakan keselamatan warga dan pihaknya akan menindak tegas. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas tawuran karena meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan korban baik luka maupun meninggal dunia. Barang bukti berupa lima celurit dan dua gagang besi yang diduga digunakan untuk saling menyerang juga disita oleh pihak kepolisian. Para pelaku yang diamankan adalah AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17), yang semuanya merupakan warga Matraman Jaya.

Kasat Samapta Polres Metro Jakpus, Kompol William Alexander, menambahkan bahwa para pelaku sedang diperiksa intensif di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kepolisian menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres/Polsek terdekat atau pusat layanan 110 jika melihat aksi mencurigakan agar pihak kepolisian dapat segera bertindak. Kapolres Susatyo juga meminta dukungan dari warga untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman.

Source link