Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa Tony Surjana dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah. Kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda, meminta pembebasan kliennya dari segala tuntutan hukum karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menurutnya, sertifikat tanah yang menjadi objek perkara telah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara berdasarkan prosedur yang sah dan telah dikuatkan oleh bukti tertulis serta keterangan saksi ahli. Brian menjelaskan bahwa pengukuran ulang dilakukan untuk verifikasi saja tanpa ada perubahan pemilik atau batas bidang tanah. Pengukuran ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Permen Agraria Nomor 3 Tahun 1997. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, kuasa hukum meminta majelis hakim memutus bebas terhadap terdakwa. Sidang berikutnya akan menanggapi pembelaan yang dibacakan kuasa hukum Tony Surjana. Substansi dari sidang ini adalah terkait surat tugas pengukuran dari BPN Kota Jakarta Utara yang menjadi objek dalam perkara. Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Tony Surjana dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena pemalsuan surat yang diduga memuat keterangan palsu di dalamnya. Tony Surjana didakwa melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pemerintah DKI Gelar Sidang Lanjutan Kasus Pemalsuan Akta Tanah
Read Also
Recommendation for You

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara terkait…

Sebuah kejadian tragis terjadi di kawasan Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, di mana seorang…

Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba dengan nilai sekitar Rp130…

Polda Metro Jaya bersama Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan…








