Dua Pencuri Motor di Jakbar Terancam Hukuman Tujuh Tahun

Di Jalan Swadaya Raya RT 003/RW 006, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terjadi kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang melibatkan dua pelaku berinisial TA (33) dan ADS (32). Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang berpotensi menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun. Kejadian tersebut dimulai saat korban, yang merupakan seorang pekerja, memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di pinggir jalan dengan stang terkunci. Namun, dalam sekejap, dua pelaku mencoba membawa kabur motor tersebut menggunakan kunci letter T. Korban berhasil melawan dan berteriak, sehingga warga sekitar segera mengejar dan menangkap kedua pelaku. Massa yang terlibat sempat emosional, namun petugas kepolisian datang untuk mengamankan pelaku dan mencegah eskalasi lebih lanjut. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini mencerminkan kerjasama antara korban, warga, dan kepolisian dalam menanggulangi kejahatan di sekitar Jakarta Barat.

Source link