Permintaan Naikkan Status Penyelidikan Ijazah Palsu oleh Polisi

Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera meningkatkan status kasus dugaan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menekankan pentingnya percepatan proses penyidikan dalam kasus ini. Ade juga meminta agar klarifikasi dilakukan dengan tepat tanpa memperpanjang proses yang justru dapat memperumit situasi. Dia menegaskan bahwa proses klarifikasi seharusnya dilakukan di pengadilan bukan di kepolisian agar kasus tersebut dapat segera masuk proses hukum. Ade juga mengajukan pertanyaan terkait alasan penarikan kasus dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, meminta penjelasan dari pihak kepolisian terkait hal tersebut. Sebelumnya, Solmet, solidaritas yang merupakan relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, juga telah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada Jokowi. Kasus ini dipicu oleh laporan dari Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo Cs yang diduga melakukan penghasutan dengan menuduh ijazah Jokowi palsu. Para advokat tersebut melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan dasar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Semua langkah ini diambil untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan mendorong transparansi dalam penanganan kasus ini.

Source link