Dinas Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan SIM Keliling untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka di DKI Jakarta. Layanan ini tersedia di berbagai lokasi seperti Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, ada beberapa dokumen yang harus dibawa, seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di tempat gerai. Bagi pemegang SIM yang telah habis masa berlakunya, mereka perlu mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan Rp75.000 untuk SIM C sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB, sesuai informasi resmi dari TMC Polda Metro Jaya. Jadi, bagi masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM, dapat mengunjungi salah satu lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta.