Government Revokes Mining Permits in Raja Ampat: Enforcement Update

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan nikel dari empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan dan mengelola sumber daya alam yang berkelanjutan. Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif strategis yang telah dimulai sejak awal tahun ini, sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada bulan Januari.

Keputusan untuk mencabut izin ini diambil setelah adanya pertemuan tertutup antara Presiden Prabowo dengan para pejabat kunci, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan verifikasi data di lapangan untuk memastikan validitas informasi. Pemerintah juga mengapresiasi partisipasi masyarakat, terutama aktivis media sosial, yang memberikan wawasan dan informasi penting. Kritik dan masukan dari masyarakat menjadi faktor yang memengaruhi pembuatan keputusan pemerintah.

Prasetyo menegaskan pentingnya terus mewaspadai informasi yang diterima secara publik dan mencari kebenaran objektif di lapangan. Dengan mencabut izin usaha pertambangan tersebut, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga lingkungan dan memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam. Langkah ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk melindungi hutan dan lingkungan alam di seluruh wilayah Indonesia.

Source link