Langkah Penertiban Januari: Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat

Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan langkah ini dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/6), sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam di tingkat nasional. Keputusan ini tidak bersifat mendadak, melainkan merupakan hasil dari kebijakan strategis yang telah diterapkan sejak awal tahun ini, terintegrasi dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak bulan Januari mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk usaha pertambangan. Kasus pencabutan IUP di Raja Ampat merupakan bagian dari langkah lebih besar yang selaras dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, untuk menjaga keberlangsungan lingkungan. Keputusan tersebut diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk para pegiat media sosial, yang turut membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang nyata.

Source link