Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan langkah ini dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/6), sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam di tingkat nasional. Keputusan ini tidak bersifat mendadak, melainkan merupakan hasil dari kebijakan strategis yang telah diterapkan sejak awal tahun ini, terintegrasi dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak bulan Januari mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk usaha pertambangan. Kasus pencabutan IUP di Raja Ampat merupakan bagian dari langkah lebih besar yang selaras dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, untuk menjaga keberlangsungan lingkungan. Keputusan tersebut diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk para pegiat media sosial, yang turut membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang nyata.
Langkah Penertiban Januari: Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat
Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto baru saja kembali dari kunjungan negara ke Beijing, di mana dia menghadiri…

Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Xi Jinping di Beijing menghasilkan kesepakatan penting untuk mengatasi isu-isu…

Pada tanggal 3 September yang cerah, Presiden Tiongkok, Xi Jinping, menerima kunjungan dari Presiden Indonesia,…

Pimpinan DPR telah menerima dan merespons kekhawatiran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan organisasi mahasiswa lainnya….

Pimpinan DPR telah menerima aspirasi dari adik-adik BEM dan berbagai organisasi kemahasiswaan dengan respons positif….

